Untuk ke 6 (enam) kalinya secara berturut-turut Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yakni Tahun Anggaran 2019, 2020, 2021, 2022, 2023 dan 2024.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 20224, Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion: Menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada beberapa kriteria yaitu:
- kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan;
- kecukupan pengungkapan (adequate disclosures);
- kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;
- efektivitas sistem pengendalian intern.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK disusun dan disajikan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) segera setelah kegiatan pemeriksaan selesai. Pemeriksaan keuangan akan menghasilkan opini. Pemeriksaan kinerja akan menghasilkan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi, sedangkan pemeriksaan dengan tujuan tertentu akan menghasilkan kesimpulan. Setiap laporan hasil pemeriksaan BPK disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD sesuai dengan kewenangannya ditindaklanjuti, antara lain dengan membahasnya bersama pihak terkait.
Opini Laporan Hasil Pemeriksaan untuk Pemerintah Daerah sangat berguna untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan, menjadi dasar dalam evaluasi kinerja pengelolaan keuangan serta menjadi acuan dalam perbaikan sistem keuangan dan pengawasan internal.