Sejarah
Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Tasikmalaya dibentuk berdasarkan Perda Kab. Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2008. Kemudian diubah dengan Perda Nomor 8 Tahun 2012, dan diubah kembali dengan Perda Nomor 7 Tahun 2016, serta terbitnya Perbup Nomor 79 Tahun 2016 dan Perbup Nomor 80 Tahun 2016, sehingga bermutasi menjadi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD). Tahun 2019 Pemda Kab. Tasikmalaya kembali melakukan perubahan berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2019. yang menggabungkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) menjadi Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD). Ada perubahan Struktur Organisasi BPKPD dengan ditetapkannya Perda Nomor 3 Tahun 2021 dan Perbup Nomor 65 Tahun 2021. Adapun tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah diatur Perbup Nomor 119 Tahun 2021. Serta Tugas dan Fungsi berdasarkan Perbup Nomor 29 Tahun 2022.
Visi
Visi pembangunan daerah dalam RPJMD Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2021-2026 merupakan penjabaran dari visi Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 9 Desember 2020. Visi menggambarkan arah pembangunan atau kondisi masa depan daerah yang ingin dicapai (desired future) dalam masa jabatan selama 5 (lima) tahun. Dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, permasalahan, tantangan dan peluang yang ada di Kabupaten Tasikmalaya, maka Visi yang hendak dicapai dalam periode 2021-2026, penjabaran makna dari Visi Kabupaten Tasikmalaya yaitu: “DENGAN SEMANGAT GOTONG ROYONG, MEWUJUDKAN KABUPATEN TASIKMALAYA YANG RELIGIUS/ISLAMI, BERDAYA SAING, DAN SEJAHTERA”
Misi
Dalam upaya mewujudkan Visi pembangunan Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2021-2026, Misi pembangunan sebagai berikut: 1. Meningkatkan kualitas SDM yang berdaya saing, berkepribadian dan berakhlakul karimah; 2. Mewujudkan pemerintahan yang melayani, bersih, dan professional; 3. Mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi kerakyatan berbasis pertanian dan pariwisata; dan 4. Mewujudkan iklim investasi yang kondusif dalam upaya mendorong pengembangan usaha dan penciptaan lapangan kerja melalui pengembangan kerjasama skala Lokal, Nasional, Regional, dan Global.