Background

Layanan

Dirancang untuk memberikan kemudahan akses dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan instansi melalui solusi digital yang inovatif dan responsif.

BPHTB Online

Merupakan platform digital resmi pemerintah daerah Kabupaten Tasikmalaya yang menyediakan layanan pelaporan dan pembayaran pajak daerah khusus untuk BPHTB secara online. Melalui website ini, wajib pajak melalui Notaris dapat melakukan pelaporan transaksi, melakukan pembayaran pajak dengan aman dan real-time, serta mengunduh bukti pembayaran.

Akses

APDOL (Aplikasi Pajak Daerah Online)

Aplikasi Pajak Daerah Online (APDOL) Merupakan platform digital resmi pemerintah daerah Kabupaten Tasikmalaya yang menyediakan layanan pelaporan dan pembayaran pajak daerah diantaranya PBJT (Makan/Minum, Listrik, Hiburan, Parkir, Hotel), Pajak Air Tanah, Pajak MBLB, Pajak Reklame secara online. Melalui website ini, wajib pajak dapat melakukan pelaporan transaksi, melakukan pembayaran pajak dengan aman dan real-time tanpa harus dating ke BPKPD Kab. Tasikmalaya, serta mengunduh bukti pembayaran.

Akses

SIP-PBB (Siatem Informasi Pelayanan PBB)

SIP-PBB Merupakan platform digital resmi pemerintah daerah Kabupaten Tasikmalaya untuk mempermudah masyarakat dalam mengajukan perubahan data PBB tanpa harus datang ke kantor. Pengusulan cukup dilakukan secara online dengan mengunggah dokumen persyaratan sesuai ketentuan, dan masyarakat dapat memantau seluruh progres pengajuan hingga selesai secara transparan melalui sistem.

Akses

PBB monitoring

PBB Monitoring Merupakan platform digital resmi pemerintah daerah Kabupaten Tasikmalaya, Platform ini disediakan untuk memfasilitasi kolektor dalam menyetorkan PBB yang telah dipungut dari wajib pajak secara teratur melalui input data pada aplikasi. Sistem ini bertujuan mewujudkan tertib administrasi pelaporan, sekaligus memungkinkan BPKPD Kab. Tasikmalaya memonitor realisasi penerimaan secara real time dan akuntabel.

Akses

Survey Kepuasan Masyarakat

Tingkat Kepuasan Terhadap Pelayanan pada BPKPD Kab. Tasikmalaya

Akses

SP4N-LAPOR

LAYANAN ASPIRASI DAN PENGADUAN ONLINE RAKYAT SP4N-LAPOR! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional ― Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) adalah sistem yang dikelola oleh pemerintah Indonesia sebagai sarana resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, pengaduan, atau keluhan terkait pelayanan publik. Melalui SP4N-LAPOR!, setiap warga negara memiliki akses yang mudah, cepat, dan transparan untuk menyuarakan pendapat serta melaporkan permasalahan pelayanan dari instansi pemerintah pusat maupun daerah. Layanan ini dapat digunakan untuk menyampaikan keluhan mengenai berbagai sektor, seperti kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, transportasi, infrastruktur, dan pelayanan publik lainnya. Selain pengaduan, masyarakat juga dapat memberikan saran untuk meningkatkan mutu pelayanan pemerintah. Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi dan diteruskan kepada instansi dan unit kerja yang berwenang untuk ditindaklanjuti. Proses tindak lanjut dilakukan secara transparan, dan masyarakat dapat memantau perkembangan laporan secara langsung melalui sistem yang tersedia. Jangan ragu untuk melapor. Pemerintah menjamin bahwa seluruh data pribadi pelapor akan dilindungi dan dijaga kerahasiaannya. SP4N-LAPOR! menyediakan fitur pelaporan anonim, yang memungkinkan masyarakat menyampaikan laporan tanpa mencantumkan identitas pribadi. Keamanan dan kenyamanan pelapor menjadi prioritas utama, sehingga masyarakat dapat merasa aman dalam berpartisipasi aktif menyuarakan pengalaman dan keluhan. SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan "no wrong door policy" yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya. SP4N bertujuan agar: - Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik - Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan dan - Meningkatkan kualitas pelayanan publik. I nstansi pengelola SP4N-LAPOR! terdiri atas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai pembina pelayanan publik; Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina pemerintah daerah; Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai penyedia infrastruktur digital dan aplikasi; Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai pengawas program prioritas nasional; serta Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengawas pelayanan publik. Petunjuk teknis pelaksanaan SP4N melalui aplikasi LAPOR! diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2025.

Akses