Kode Etik Pelayanan BPKPD Kabupaten Tasikmalaya untuk Kelompok Rentan merupakan komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang ramah, adil, setara, aksesibel, dan bermartabat bagi seluruh masyarakat.
Pelayanan dilaksanakan dengan mengedepankan tanpa diskriminasi, sikap ramah dan empati, perlindungan hak, informasi yang jelas dan mudah dipahami, keterbukaan terhadap aspirasi, serta keteladanan dalam beretika.
Melalui kode etik ini, BPKPD Kabupaten Tasikmalaya berkomitmen mewujudkan pelayanan yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan kelompok rentan, sehingga setiap masyarakat memperoleh hak pelayanan secara nyaman, aman, dan setara.