Tasikmalaya, 14 April 2026 – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Tasikmalaya, Drs. H. Roni A. Sahroni, M.M., menyampaikan arahan strategis kepada seluruh jajaran pada apel pagi di lingkungan BPKPD, Selasa (14/04/2026).
Dalam arahannya, Kepala Badan mengawali dengan rasa syukur atas nikmat kesehatan yang masih diberikan, serta mengajak seluruh ASN untuk memanfaatkannya dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat secara optimal. Menurutnya, kinerja yang baik tidak hanya bermanfaat bagi organisasi, tetapi juga berdampak langsung pada pelayanan kepada masyarakat.
Apel pagi tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan surat keputusan perubahan nomenklatur jabatan kepada 56 pegawai. Kepala BPKPD menegaskan bahwa perubahan ini tidak sekadar administratif, melainkan diikuti dengan penyesuaian tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta uraian tugas masing-masing pegawai.
Ia mengingatkan seluruh pegawai untuk mempelajari kembali, memahami, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas sesuai dengan nomenklatur baru. Pemaknaan terhadap jabatan dinilai penting agar pelaksanaan tugas tidak hanya berjalan secara rutinitas, tetapi mampu menghasilkan kinerja yang lebih optimal dan terukur.
Lebih lanjut, Kepala BPKPD menyampaikan apresiasi atas capaian kinerja yang telah diraih, termasuk keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) serta capaian nilai Reformasi Birokrasi yang menempati peringkat kedua. Untuk Tahun Anggaran 2026, diharapkan opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 dapat kembali diraih, sehingga menjadi enam kali berturut-turut.
Selain itu, disampaikan pula kebijakan pelaksanaan Work From Home (WFH) sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Bupati Tasikmalaya. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung efisiensi energi, seiring dinamika global yang berpotensi berdampak pada ketersediaan energi, termasuk bahan bakar minyak.
Pelaksanaan WFH ditetapkan setiap hari Jumat, dengan pengecualian bagi pejabat eselon II, III serta unit pelayanan publik yang tetap bekerja di kantor. Pengaturan kehadiran dilakukan secara efisien dengan mengoptimalkan penggunaan ruang kerja guna mendukung penghematan energi.
ASN yang melaksanakan WFH diwajibkan melaporkan hasil kerja kepada atasan langsung pada hari yang sama. Sementara itu, atasan diminta mendistribusikan tugas pada hari sebelumnya agar pelaksanaan WFH tetap produktif dan terukur.
Menutup arahannya, Kepala BPKPD menegaskan pentingnya disiplin, pemahaman tugas, serta kerja sama seluruh pegawai dalam menjaga dan meningkatkan kinerja organisasi. Dengan komitmen bersama, diharapkan seluruh target kinerja dapat tercapai secara optimal.
Tag:
Berita Terbaru
20 Februari 2026
11 November 2025