Prosedur Pembatalan SPPT/SKPD/SPTPD

Thursday, 23 July 2020 15:05

                                Prosedur Pembatalan SPPT/SKPD/SPTPD

 

No

Kegiatan

Mutu Baku

Ket

Kelengkapan

Waktu

Output

1

2

8

9

10

11

1

Wajib Pajak mengajukan permohonan Pembatalan  SPPT/SKPD/STPD PBB melalui Petugas Desa wilayah setempat untuk Buku I, Buku II, Buku III, sedangkan Buku IV dan Buku V  permohonan langsung diajukan ke BPKPD.

Permohonan Pembatalan

30 menit

Kelengkapan Permohonan Pembatalan sudah lengkap

 

2

Petugas Desa menerima permohonan pembatalan SPPT/SKPD/STPD PBB secara kolektif dan meneliti kelengkapan persyaratan, apabila berkas sudah lengkap, kemudian ditandatangani oleh Kepala Desa dan diteruskan ke Kecamatan

Permohonan Pembatalan

30 menit

Kelengkapan Permohonan Pembatalan sudah lengkap dan ditandatangani Camat

 

3

Petugas Kecamatan meneliti berkas, kemudian menyampaikan ke Camat untuk ditandatangani dan diberikan nomor registrasi. Kemudian diserahkan kembali ke petugas desa.

Kelengkapan Permohonan Pembatalan sudah lengkap

30 menit

BPS, LPAD

 

4

Petugas Desa menyampaikan berkas permohonan ke BPKPD melalui Pelaksana Pelayanan Pendapatan Daerah

Kelengkapan Permohonan Pembatalan sudah lengkap

1 hari

Berkas Lengkap yang telah diverifikasi dan pemarafan LPAD

 

5

 

Pelaksana Pelayanan Pendapatan Daerah memverifikasi berkas permohonan, apabila persyaratan lengkap maka akan dicetak Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan LAPD. Apabila persyaratan tidak lengkap maka berkas dikembalikan lagi ke petugas desa. Berkas lengkap diteruskan ke Kasubid Pelayanan Pendapatan Daerah untuk diteliti dan disetujui.

Berkas Lengkap yang telah diverifikasi dan pemarafan LPAD

30 menit

Berkas Lengkap yang telah diverifikasi dan pemarafan LPAD

 

6

Kasubid Pelayanan Pendapatan Daerah meneliti berkas permohonan, kemudian meneruskan berkas ke Kasubid Penetapan dan Pengendalian untuk diproses lebih lanjut

 

Berkas Lengkap yang telah diverifikasi dan pemarafan LPAD

30 menit

Perubahan data SISMIOP, SK Pembatalan

 

7

Kasubid Penetapan dan Pengendalian mendisposisi ke petugas penilai untuk dilakukan pengecekan/penelitian kantor maupun lapangan dengan membuat uraian penelitian dan berita acara hasil pemeriksaan. Untuk selanjutnya diserahkan kepada Kepala Bidang Perencanaan dan penetapan Pendapatan Daerah untuk mendapat persetujuan.

SK Pembatalan

3 hari

SK Pembatalan yang telah diteliti dan diparaf

 

8

Kepala Bidang Perencanaan dan Penetapan Pendapatan Daerah menyetujui dan menandatangani uraian penelitian kemudian menugaskan pelaksana Subid Penetapan dan Pengendalian untuk membuat konsep Surat Keputusan.

SK Pembatalan

2 hari

SK Pembatalan yang telah diteliti dan diparaf

 

9

Kasubid Penetapan dan Pengendalian meneliti dan melakukan pemarafan konsep Surat Keputusan, kemudian menyampaikan konsep Surat Keputusan tersebut kepada Kepala Bidang Perencanaan dan Penetapan Pendapatan Daerah. Dalam hal Kepala Bidang Perencanaan dan Penetapan Pendapatan Daerah menyetujui konsep Surat Keputusan tersebut, maka dilakukan pemarafan dan diteruskan kepada Kepala BPKPD untuk ditandatangani

 

1 minggu

   

10

Pelaksana Subid Penetapan dan Pengendalian menatausahakan Surat Keputusan, selanjutnya diserahkan kepada Kepala Desa dan/atau Wajib Pajak yang bersangkutan melalui petugas pelayanan

 

20 menit