Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Kabupaten Tasikmalaya

Written by BPKPD Wednesday, 10 April 2019 10:17

Tugas Pokok dan Fungsi BPKPD berdasarkan Perbup Nomor 100 Tahun 2019

TUGAS POKOK :

Tugas pokok Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Tasikmalaya adalah melaksanakan fungsi penunjang pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah meliputi kesekretariatan, penyelenggaraan penyusunan anggaran, perbendaharaan, akuntansi dan pelaporan, aset daerah, perencanaan dan penetapan pendapatan daerah, pembinaan pengembangan dan penagihan pendapatan, dan unit pelaksana teknis

FUNGSI :

a.    Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis pengelolaan keuangan. pendapatan dan aset daerah;

b.    Pembinaan dan pelaksanaan tugas pengelolaan keuangan, pendapatan dan aset daerah;

c.    Penyelenggaraan administrasi dan ketatausahaan;

d.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.