1.
PEMBENTUKAN SKPD
Terbentuknya Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Tasikmalaya diawali dengan adanya Bagian Keuangan Sekretariat Daerah yang mempunyai fungsi dalam pengelolaan keuangan daerah, Bagian Umum Sekretaris Daerah yang mempunyai fungsi pengelolaan barang milik daerah dan Dinas Pendapatan Daerah sebagai pengelola dalam pendapatan daerah. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Tasikmalaya maka pada awal Januari 2009 dibentuklah Organisasi Perangkat Daerah gabungan dari ketiga instansi diatas menjadi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
Pada Tahun 2012 Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor : 15 Tahun 2008, diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2008, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) merupakan Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah (SKPKD) sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan dan aset berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Berdasarkan Undang-undang 4I Tahun 2007 Pada akhir tahun 2016 Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melakukan perubahan Perangkat Daerah dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tasikmalaya dan Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 79 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas tentang Rincian Tugas dan Fungsi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tasikmalaya berubah menjadi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
Pada tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melakukan perubahan terhadap beberapa Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 100 Tahun 2019 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, salah satunya melakukan penggabungan antara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) menjadi Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD). Tugas pokok Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Tasikmalaya adalah melaksanakan fungsi penunjang pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah meliputi kesekretariatan, penyelenggaraan penyusunan anggaran, perbendaharaan, akuntansi dan pelaporan, aset daerah, perencanaan dan penetapan pendapatan daerah, pembinaan pengembangan dan penagihan pendapatan, dan unit pelaksana teknis. Tugas Pokok dan fungsi Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Tasikmalaya telah terinci dalam Peraturan Bupati Tasikamalaya No.100 Tahun 2019 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah.