Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya kembali raih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Capaian ini merupakan yang ke-5 (lima), yang dicapai secara berturut-turut sejak tahun 2019 pada masa kepemimpinan Bupati H. Ade Sugianto.
Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang bertujuan untuk memberikan opini terhadap kewajaran laporan tersebut.
Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan beberapa pada kriteria yaitu:
- kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan;
- kecukupan pengungkapan (adequate disclosures);
- kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;
- efektivitas sistem pengendalian intern.
Pemeriksaan tersebut mencakup seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. BPK melakukan tiga jenis pemeriksaan yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.