1. Pembayaran PBB ke Petugas Pemungut Kecamatan/Desa
No |
Kegiatan |
Mutu Baku |
Ket |
||
Kelengkapan |
Waktu |
Output |
|||
1 |
2 |
8 |
9 |
10 |
11 |
1 |
Petugas pemungut melakukan verifikasi atas SPPT yang diserahkan oleh Wajib Pajak serta mencocokan data pada SPPT dengan data di DHKP. Setelah itu, petugas pemungut menyiapkan tanda terima sementara (TTS); |
1. SPPT; 2. SKPD; 3. STPD; 4. Komputer; 5. ATK Lengkap. |
30 menit |
Tanda Terima Sementara (TTS) |
|
2 |
Petugas pemungut Kecamatan/ Desa membuat daftar penerimaan harian PBB atas setiap pembayaran PBB dari Wajib Pajak dan menyerahkan TTS kepada Wajib Pajak sebagai bukti sementara atas pembayaran PBB. Dalam waktu 1 x 24 jam petugas pemungut harus menyetorkan ke Bank Tempat Pembayaran, kecuali untuk daerah yang sulit transportasi mencapai Tempat Pembayaran PBB, penyetoran dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sekali; |
1. SPPT; 2. SKPD; 3. STPD; 4. Komputer; 5. ATK Lengkap. |
30 menit |
1.Daftar Penerimaan harian PBB; 2.TTS |
|
3 |
Berdasarkan daftar penerimaan harian PBB dari tugas pemungut Kecamatan/ Desa, tempat pembayaran PBB melakukan verifikasi atas STTS atau bukti pembayaran lainnya (empat lembar) dan menandatanganinya. Kemudian tempat pembayaran PBB Lembar STTS, a. Lembar Pertama untuk Wajib Pajak melalui Petugas Pemungut Kecamatan/ Desa; b. Lembar Kedua untuk Desa/ Kolektor PBB; c. Lembar Ketiga untuk BPKPD; d. Lembar Keempat disimpan ke dalam arsip bank di tempat pembayaran PBB; |
1. Daftar Penerimaan harian PBB; 2. Komputer; 3. ATK Lengkap. |
30 menit |
Surat Tanda Terima Setoran (STTS) |
|
4 |
Wajib Pajak menerima STTS lembar pertama atau bukti pembayaran lainnya dari tempat pembayaran PBB melalui Petugas pemungut Desa/ Kecamatan dengan menukarkan TTS yang dipegangnya ke petugas pemungut Desa/ Kecamatan. |
1. STTS; 2. ATK Lengkap. |
15 menit |
Surat Tanda Terima Setoran (STTS) diterima WP. |
|
5 |
Petugas Pemungut Desa/ Kecamatan Menyimpan TTS ke dalam arsip;
|
1. TTS; 2. ATK lengkap. |
15 menit |
TTS diarsipkan. |
|
6 |
Tempat pembayaran PBB melakukan pencatatan realisasi penerimaan PBB yang telah diterima dari petugas pemungut melalui daftar penerimaan harian PBB dan menyetorkan PBB yang telah diterima untuk disetorkan ke kas daerah dalam waktu 1x24 jam. lembar ke empat disimpan ke dalam arsip bank ditempat pembayaran PBB. |
1. STTS lembar ke 4; 2. Komputer; 3. ATK lengkap. |
30 menit |
Catatan Realisasi Penerimaan PBB |
1.