Prosedur Mutasi Objek dan Subjek PBB dengan Penelitian Kantor
No |
Kegiatan |
Mutu Baku |
||
Kelengkapan |
Waktu |
Output |
||
1 |
2 |
12 |
13 |
14 |
1 |
Wajib Pajak mengajukan permohonan mutasi/pemecahan/penggabungan objek dan subjek PBB secara kolektif melalui Desa setempat untuk buku I, II, III, sedangkan untuk buku IV dan V langsung diajukan ke BPKPD atau permohonan perorangan langsung diajukan ke BPKPD; |
Berkas Permohonan |
15 menit |
Berkas Permohonan yang diajukan |
2 |
Petugas Desa menerima permohonan mutasi/pemecahan/penggabungan objek dan subjek PBB, dan meneliti kelengkapan persyaratan, apabila berkas sudah lengkap, kemudian ditandatangani oleh Kepala Desa dan diteruskan ke kecamatan. |
Berkas Permohonan |
30 menit |
Berkas Permohonan ditanda tangani Kepala Desa |
3 |
Petugas Kecamatan meneliti berkas,kemudian menyampaikan ke Camat untuk ditandatangani dan diberikan nomor registrasi. kemudian diserahkan kembali ke Petugas Desa. |
Berkas Permohonan |
30 menit |
Berkas Permohonan ditanda tangani Camat |
4 |
Petugas Desa menyampaikan berkas permohonan ke BPKPD melalui Pelaksana Pelayanan Pendapatan Daerah. |
Berkas Permohonan |
1 hari |
Berkas Permoho nan |
5 |
Pelaksana Pelayanan Pendapatan Daerah (PPD) memverifikasi berkas permohonan, apabila persyaratan lengkap, maka akan dicetak Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan LPAD. Apabila persyaratan tidak lengkap maka berkas dikembalikan lagi ke petugas Desa. Berkas lengkap diteruskan ke Kasubid PPD untuk diteliti dan disetujui. |
Berkas Permohonan |
15 menit |
BPS dan LPAD |
6 |
Kasubid Pelayanan Pendapatan Daerah meneliti berkas permohonan dan melakukan pemarafan, kemudian meneruskan berkas ke Kasubid Perencanaan, Data dan Informasi untuk diproses lebih lanjut. |
Berkas Permohonan |
15 menit |
Berkas permohonan diparaf Kasi PPD. |
7 |
Kasubid Perencanaan, Data dan Informasi mendisposisikan ke Petugas Penilai untuk meneliti dan membuat uraian penelitian kantor. |
Berkas Permohonan |
15 menit |
Lembar disposisi |
8 |
Fungsional Penilai PBB meneliti dan membuat uraian penelitian kantor, selanjutnya hasil penelitian diserahkan kepada Kasubid Perencanaan, Data dan Informasi untuk mendapatkan persetujuan. |
Berkas Permohonan |
1 hari |
Uraian Penelitian Kantor |
9 |
Kasubid Perencanaan, Data dan Informasi kemudian menugaskan kepada pelaksana subid Perencanaan, Data dan Informasi untuk dilakukan pemutakhiran data grafis untuk mutasi pemecahan. kemudian menyampaikan kembali ke Kasubid Perencanaan, Data dan Informasi untuk disetujui. |
-Berkas Permohonan - Uraian Penelitian Kantor |
30 menit |
pemutakhiran data grafis
|
10 |
Kasubid Perencanaan, Data dan Informasi meneliti dan memberikan persetujuan, kemudian menyampaikannya kepada Kepala Bidang Perencanaan dan Penetapan Pendapatan Daerah. |
-Berkas Permohonan lengkap - Uraian Penelitian Kantor |
30 menit |
Berkas permohonan di setujui Kasubid Perencanaan, Data dan Informasi |
11 |
Kepala Bidang Perencanaan dan Penetapan Pendapatan Daerah meneliti dan memberikan persetujuan dan menugaskan kepada pelaksana Subid Pelayanan Pendapatan Daerah, untuk melakukan perekaman SPOP. |
Berkas Permohonan lengkap |
15 menit |
Berkas Permohonan disetujui Kabid Perencanaan dan Penetapan PD |
12 |
Pelaksana Subid Pelayanan Pendapatan Daerah melakukan perekaman SPOP di SISMIOP. |
Berkas lengkap |
5 menit |
Perubahan data di SISMIOP sesuai pengajuan WP |