Prosedur Mutasi Objek dan Subjek PBB dengan Penelitian Kantor

Monday, 20 July 2020 14:03

                                   Prosedur Mutasi Objek dan Subjek PBB dengan Penelitian Kantor

No

Kegiatan

Mutu Baku

Kelengkapan

Waktu

Output

1

2

12

13

14

1

Wajib Pajak mengajukan permohonan mutasi/pemecahan/penggabungan objek dan subjek PBB secara kolektif melalui Desa setempat untuk buku I, II, III, sedangkan untuk buku IV dan V langsung diajukan ke BPKPD atau permohonan perorangan langsung diajukan ke BPKPD;

Berkas Permohonan

15 menit

Berkas Permohonan yang diajukan

2

Petugas Desa menerima permohonan mutasi/pemecahan/penggabungan objek dan subjek PBB, dan meneliti kelengkapan persyaratan, apabila berkas sudah lengkap, kemudian  ditandatangani oleh Kepala Desa dan diteruskan ke kecamatan.

Berkas Permohonan

30 menit

Berkas Permohonan ditanda tangani Kepala Desa

3

Petugas Kecamatan meneliti berkas,kemudian menyampaikan ke Camat untuk ditandatangani dan diberikan nomor registrasi. kemudian diserahkan kembali ke  Petugas Desa.

Berkas Permohonan

30 menit

Berkas Permohonan ditanda tangani  Camat

4

Petugas Desa menyampaikan berkas permohonan ke BPKPD melalui Pelaksana Pelayanan Pendapatan Daerah.

Berkas Permohonan

1 hari

Berkas Permoho nan

5

Pelaksana Pelayanan Pendapatan Daerah (PPD) memverifikasi berkas permohonan, apabila persyaratan lengkap, maka akan dicetak Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan LPAD. Apabila persyaratan tidak lengkap maka berkas dikembalikan lagi ke petugas Desa. Berkas lengkap diteruskan ke Kasubid PPD untuk diteliti dan disetujui.

Berkas Permohonan

15 menit

BPS dan LPAD

6

Kasubid Pelayanan Pendapatan Daerah meneliti berkas permohonan dan melakukan pemarafan, kemudian meneruskan berkas ke Kasubid Perencanaan, Data dan Informasi untuk diproses lebih lanjut.

Berkas Permohonan

15 menit

Berkas  permohonan diparaf Kasi PPD.

7

Kasubid   Perencanaan, Data dan Informasi  mendisposisikan ke Petugas Penilai untuk meneliti dan membuat uraian penelitian kantor.

Berkas Permohonan

15 menit

Lembar disposisi

8

Fungsional Penilai PBB meneliti dan membuat uraian penelitian kantor,  selanjutnya hasil penelitian diserahkan kepada Kasubid   Perencanaan, Data dan Informasi untuk mendapatkan persetujuan.

Berkas Permohonan

1 hari

Uraian Penelitian Kantor

9

Kasubid   Perencanaan, Data dan Informasi   kemudian menugaskan kepada pelaksana  subid   Perencanaan, Data dan Informasi untuk dilakukan pemutakhiran data grafis untuk mutasi pemecahan. kemudian menyampaikan kembali ke   Kasubid   Perencanaan, Data dan Informasi untuk disetujui.

-Berkas Permohonan

- Uraian Penelitian Kantor

30 menit

pemutakhiran data grafis

 

10

Kasubid   Perencanaan, Data dan Informasi meneliti dan memberikan persetujuan, kemudian menyampaikannya kepada  Kepala Bidang Perencanaan dan Penetapan Pendapatan Daerah.

-Berkas Permohonan lengkap

- Uraian Penelitian Kantor

30 menit

Berkas permohonan di setujui Kasubid   Perencanaan, Data dan Informasi

11

Kepala Bidang Perencanaan dan Penetapan Pendapatan Daerah meneliti dan memberikan persetujuan dan menugaskan kepada pelaksana Subid Pelayanan Pendapatan Daerah, untuk melakukan perekaman SPOP.

Berkas Permohonan lengkap

15 menit

Berkas Permohonan disetujui Kabid Perencanaan dan Penetapan PD

12

Pelaksana Subid Pelayanan Pendapatan Daerah melakukan perekaman SPOP di SISMIOP.

Berkas lengkap

5 menit

Perubahan data di SISMIOP sesuai pengajuan WP