Prosedur Mutasi Objek dan Subjek PBB dengan Penelitian Lapangan
No |
Kegiatan |
Mutu Baku |
Ket |
||
Kelengkapan |
Waktu |
Output |
|||
1 |
2 |
12 |
13 |
14 |
15 |
1 |
Wajib pajak mengajukan permohonan mutasi/pemecahan/penggabungan objek dan subjek PBB secara kolektif melalui Desa setempat untuk buku I, II, III, sedangkan untuk buku IV dan V langsung diajukan ke BPKPD. atau permohonan perorangan langsung diajukan ke BPKPD. |
Berkas Permohonan |
15 menit |
Berkas Permohonan yang diajukan |
|
2 |
Petugas Desa menerima permohonan mutasi/pemecahan/penggabungan objek dan subjek PBB, dan meneliti kelengkapan persyaratan, apabila berkas sudah lengkap, kemudian ditandatangani oleh Kepala Desa dan diteruskan ke kecamatan. |
Berkas Permohonan |
30 menit |
Berkas Permohonan ditanda tangani Kepala Desa |
|
3 |
Petugas Kecamatan meneliti berkas, kemudian menyampaikan ke Camat untuk ditandatangani dan diberikan nomor registrasi. kemudian diserahkan kembali ke Petugas Desa. |
Berkas Permohonan |
30 menit |
Berkas Permohonan ditanda tangani Camat |
|
4 |
Petugas Desa menyampaikan berkas permohonan ke BPKPD melalui Pelaksana Pelayanan dan Pengelolaan Data (PPD). |
Berkas Permohonan |
1 hari |
Berkas Permoho nan |
|
5 |
Pelaksana PPD memverifikasi berkas permohonan, apabila persyaratan lengkap, maka akan dicetak Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan LPAD. Apabila persyaratan tidak lengkap maka berkas dikembalikan lagi ke petugas Desa. Berkas lengkap diteruskan ke Kasubid PPD untuk diteliti dan disetujui. |
Berkas Permohonan |
15 menit |
BPS dan LPAD |
|
6 |
Kasubid PPD meneliti berkas permohonan dan melakukan pemarafan, kemudian meneruskan berkas ke Kasubid Perencanaan, Data dan Informasi untuk diproses lebih lanjut. |
Berkas Permohonan |
15 menit |
Berkas permohonan diparaf Kasubid PPD. |
|
7 |
Kasubid Perencanaan, Data dan Informasi mendisposisikan ke Petugas Penilai untuk melakukan penelitian lapangan , membuat berita acara penelitian lapangan dan uraian penelitian. |
Berkas Permohonan |
15 menit |
Lembar disposisi |
|
8 |
Fungsional Penilai PBB meneliti dan melakukan penelitian lapangan , membuat berita acara penelitian lapangan dan uraian penelitian, selanjutnya hasil penelitian diserahkan kepada Kasubid Perencanaan, Data dan Informasi untuk mendapatkan persetujuan. |
Berkas Permohonan |
3 hari |
Berita acara dan Uraian Penelitian Lapangan. |
|
9 |
Kasubid Perencanaan, Data dan Informasi kemudian menugaskan kepada Pelaksana Perencanaan, Data dan Informasi untuk dilakukan pemutakhiran data grafis untuk mutasi pecah kemudian menyampaikan kembali ke Kasubid Perencanaan, Data dan Informasi untuk disetujui |
-Berkas Permohonan - Uraian Penelitian Kantor |
30 menit |
Pemutakhiran data grafis |
|
10 |
Kasubid Perencanaan, Data dan Informasi memberikan persetujuan, kemudian menyampaikannya kepada Kepala Bidang Perencanaan dan Penetapan Pendapatan Daerah |
- Uraian Penelitian Kantor |
30 menit |
Berkas permohonan disetujui Kasubid Perencanaan, Data dan Informasi |
|
11 |
Kepala Bidang Perencanaan dan Penetapan Pendapatan Daerah meneliti dan memberikan persetujuan dan menugaskan kepada pelaksana Subid PPD, untuk melakukan perekaman SPOP. |
Berkas Permohonan lengkap |
15 menit |
Berkas permohonan di setujui Kabid Perencanaan dan Penetapan Pendapatan Daerah . |
|
12 |
Pelaksana Subid PPD, melakukan perekaman SPOP di SISMIOP. |
Berkas lengkap |
5 menit |
perubahanan data di SISMIOP sesuai pengajuan WP
|
|