Prosedur Mutasi Objek dan Subjek PBB dengan Penelitian Lapangan

Monday, 20 July 2020 14:35

                                  Prosedur Mutasi Objek dan Subjek PBB dengan Penelitian Lapangan

No

Kegiatan

Mutu Baku

Ket

Kelengkapan

Waktu

Output

1

2

12

13

14

15

1

Wajib pajak mengajukan permohonan mutasi/pemecahan/penggabungan objek dan subjek PBB secara kolektif melalui  Desa setempat untuk buku I, II, III, sedangkan untuk buku IV dan V langsung diajukan ke BPKPD. atau permohonan perorangan langsung  diajukan ke BPKPD.

Berkas Permohonan

15 menit

Berkas Permohonan yang diajukan

 

2

Petugas Desa menerima permohonan mutasi/pemecahan/penggabungan objek dan subjek PBB, dan meneliti kelengkapan persyaratan, apabila berkas sudah lengkap, kemudian  ditandatangani oleh Kepala Desa dan diteruskan ke kecamatan.

Berkas Permohonan

30 menit

Berkas Permohonan ditanda tangani Kepala Desa

 

3

Petugas Kecamatan meneliti berkas, kemudian menyampaikan ke Camat untuk ditandatangani dan diberikan nomor registrasi. kemudian diserahkan kembali ke Petugas Desa.

Berkas Permohonan

30 menit

Berkas Permohonan ditanda tangani  Camat

 

4

Petugas Desa menyampaikan berkas permohonan ke BPKPD melalui Pelaksana Pelayanan dan Pengelolaan Data (PPD).

Berkas Permohonan

1 hari

Berkas Permoho nan

 

5

Pelaksana PPD memverifikasi berkas permohonan, apabila persyaratan lengkap, maka akan dicetak Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan LPAD. Apabila persyaratan tidak lengkap maka berkas dikembalikan lagi ke petugas Desa. Berkas lengkap diteruskan ke Kasubid PPD untuk diteliti dan disetujui.

Berkas Permohonan

15 menit

BPS dan LPAD

 

6

Kasubid PPD meneliti berkas permohonan dan melakukan pemarafan, kemudian meneruskan berkas ke Kasubid  Perencanaan, Data dan Informasi untuk diproses lebih lanjut.

Berkas Permohonan

15 menit

Berkas  permohonan diparaf Kasubid PPD.

 

7

Kasubid  Perencanaan, Data dan Informasi mendisposisikan ke Petugas Penilai untuk melakukan penelitian lapangan , membuat berita acara penelitian lapangan dan  uraian penelitian.

Berkas Permohonan

15 menit

Lembar disposisi

 

8

Fungsional Penilai PBB meneliti dan  melakukan penelitian lapangan , membuat berita acara penelitian lapangan dan  uraian penelitian,  selanjutnya hasil penelitian diserahkan kepada Kasubid  Perencanaan, Data dan Informasi untuk mendapatkan persetujuan.

Berkas Permohonan

3 hari

Berita acara dan Uraian Penelitian Lapangan.

 

9

Kasubid  Perencanaan, Data dan Informasi kemudian menugaskan kepada Pelaksana Perencanaan, Data dan Informasi untuk dilakukan pemutakhiran data grafis untuk mutasi pecah kemudian menyampaikan kembali ke Kasubid  Perencanaan, Data dan Informasi untuk disetujui

-Berkas Permohonan

- Uraian Penelitian Kantor

30  menit

Pemutakhiran data grafis

 

10

Kasubid  Perencanaan, Data dan Informasi memberikan persetujuan, kemudian menyampaikannya  kepada Kepala Bidang Perencanaan dan Penetapan Pendapatan Daerah

- Uraian Penelitian  Kantor

30  menit

Berkas  permohonan disetujui Kasubid  Perencanaan, Data dan Informasi

 

11

Kepala Bidang  Perencanaan dan Penetapan Pendapatan Daerah meneliti dan memberikan persetujuan dan menugaskan kepada pelaksana Subid PPD, untuk melakukan perekaman SPOP.

Berkas Permohonan lengkap

15  menit

Berkas permohonan di setujui Kabid  Perencanaan dan Penetapan Pendapatan Daerah .

 

12

Pelaksana Subid PPD, melakukan perekaman SPOP di SISMIOP.

Berkas lengkap

5 menit

perubahanan  data di SISMIOP sesuai pengajuan WP