Prosedur Mutasi Objek dan Subjek PBB dengan Penelitian Kantor

Thursday, 23 July 2020 11:05

                                    Prosedur Mutasi Objek dan Subjek PBB dengan Penelitian Kantor

 

No

Kegiatan

Mutu Baku

Kelengkapan

Waktu

Output

1

2

12

13

14

1

Wajib Pajak mengajukan permohonan Pendaftaran Objek Pajak baru secara kolektif melalui Desa atau permohonan perorangan langsung diajukan ke BPKPD;

Berkas Permohonan

15 menit

Berkas Permohonan yang diajukan

2

Petugas Desa menerima permohonan  Pendaftaran Objek Pajak baru secara kolektif , dan meneliti kelengkapan persyaratan, apabila berkas sudah lengkap, kemudian  ditandatangani oleh Kepala Desa dan diteruskan ke kecamatan.

Berkas Permohonan

30 menit

Berkas Permohonan ditanda tangani Kepala Desa

3

Petugas Kecamatan meneliti berkas,kemudian menyampaikan ke Camat untuk ditandatangani dan diberikan nomor registrasi. kemudian diserahkan kembali ke  Petugas Desa.

Berkas Permohonan

30 menit

Berkas Permohonan ditanda tangani  Camat

4

Petugas Desa menyampaikan berkas permohonan ke BPKPD melalui Pelaksana Pelayanan Pendapatan Daerah.

Berkas Permohonan

1 hari

Berkas Permoho nan

5

Pelaksana Pelayanan Pendapatan Daerah memverifikasi berkas permohonan, apabila persyaratan lengkap, maka akan dicetak Bukti Penerimaan

Surat (BPS) dan LPAD. Apabila persyaratan tidak lengkap maka berkas dikembalikan lagi ke petugas Desa. Berkas lengkap diteruskan ke Kasubid Pelayanan Pendapatan Daerah untuk diteliti dan disetujui.

Berkas Permohonan

15 menit

BPS dan LPAD

6

Kasubid Pelayanan Pendapatan Daerah mendisposisikan ke Petugas Penilai untuk meneliti dan membuat uraian penelitian kantor.

Berkas Permohonan

15 menit

Lembar disposisi

7

Fungsional Penilai PBB meneliti dan membuat uraian penelitian kantor,  selanjutnya hasil penelitian diserahkan kepada Kasubid   Perencanaan Data dan Informasi untuk mendapatkan persetujuan.

Berkas Permohonan

1 hari

Uraian Penelitian Kantor

8

Kasubid Perencanaan Data dan Informasi kemudian menugaskan kepada Pelaksana Perencanaan Data dan Informasi untuk dilakukan pemutakhiran data grafis, kemudian menyampaikan kembali ke Kasubid Perencanaan Data dan Informasi untuk disetujui

-    Berkas Permohonan

-    Uraian Penelitian Kantor

30 menit

NOP baru, pemutakhiran data grafis

9

Kasubid    Perencanaan Data dan Informasi  meneliti dan memberikan persetujuan kemudian menyampaikannya kepada Kepala Bidang Perencanaan dan Penetapan Pendapatan Daerah

Uraian Penelitian Kantor

30 menit

Disetujui Kasubid Perencanaan Data dan Informasi

 

10

Kepala Bidang Perencanaan dan Penetapan Pendapatan Daerah meneliti dan memberikan persetujuan dan menugaskan kepada pelaksana Subid Pelayanan Pendapatan Daerah, untuk melakukan perekaman SPOP.

Berkas Permohonan lengkap

15  menit

Berkas permohonan di setujui Kabid  Perencanaan dan Penetapan Pendapatan Daerah

11

Pelaksana Subid Pelayanan Pendapatan Daerah, melakukan perekaman SPOP di SISMIOP.

Berkas lengkap

5 menit

-  perubahan  data di SISMIOP sesuai pengajuan WP

berkas Permohonan Lengkap