Prosedur Pelayanan Pajak BPHTB

Thursday, 23 July 2020 12:08

                Prosedur Pelayanan Pajak BPHTB

 

No

Kegiatan

Mutu Baku

Ket

Kelengkapan

Waktu

Output

 

1

2

11

12

13

14

 

 

 

 

 

 

 

 

1

Pemohon mengajukan permohonan validasi/pengesahan dengan mengisi blanko SSPD BPHTB dengan benar, jelas dan lengkap disampaikan ke pelaksana Subid Pelayanan Pendapatan Daerah.

Berkas Pemohon

10 menit

Berkas Pemohon

 

2

Memeriksa berkas, apabila berkas sudah lengkap maka pelaksana Subid Pelayanan Pendapatan Daerah akan mencatat dalam buku register dan menyampaikan kepada Kasubid Pelayanan Pendapatan Daerah; Apabila berkas tidak lengkap, maka dikembalikan kepada pemohon (Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak)

Berkas pemohon

10 menit

Berkas Pemohon

 

3

Kasubid Pelayanan Pendapatan Daerah memeriksa berkas permohonan, apabila sudah lengkap akan meneruskan ke Kepala Bidang Perencanaan dan Penetapan Pendapatan Daerah; apabila tidak lengkap akan dikembalikan ke pelaksana Subid Pelayanan Pendapatan Daerah

Berkas Pemohon

10 menit

Berkas Pemohon

 

4

Kepala Bidang Perencanaan dan Penetapan Pendapatan Daerah memerintahkan Kasubid Penetapan dan Pengendalian untuk meneliti berkas permohonan terkait data obyek pajak

Berkas Pemohon

10 menit

SSPD dan/atau SKPDKB

 

5

Kasubid Penetapan dan Pengendalian meneliti berkas terkait dengan perhitungan penetapan BPHTB terutang oleh pemohon. Apabila sudah sesuai, maka dilakukan validasi, apabila belum sesuai maka dilakukan klarifikasi/peninjauan lapangan oleh Tim dan dikonfirmasikan kepada pemohon, selanjutnya membuat berita acara pemeriksaan yang ditandatangani kedua belah pihak dan disampaikan ke Kasubid Penetapan dan Pengendalian Pendapatan guna diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB)

SSPD yang telah divalidasi dan/atau SKPDKB

2 hari

SSPD dan/atau SKPDKB

 

6

Menerbitkan SSPD dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPDKB) berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dan menyampaikan ke pelaksana Kasubid Pelayanan Pendapatan Daerah

SSPD yang telah divalidasi dan/atau SKPDKB

25 menit

SKPDKB

 

7

Menyampaikan SSPD dan SKPDKB kepada pemohon (wajib pajak / kuasa wajib pajak)

SSPD dan/atau SKPDKB

10 menit

SSPD BPHTB dan SKPDKB

 

8

Menerima SSPD BPHTB yang telah divalidasi dan SKPDKB apabila terdapat kekurangan perhitung selanjutnya wajib pajak membayar pajak BPHTB di bank persepsi

SSPD BPHTB dan SKPDKB

5 menit